Warga Jember Keluhkan Sulitnya Urus Surat Kematian Orang Tua di Desa Panduman, Pemdes Sebut Terkendala Adminduk
JATIM – Seorang warga Dusun Sumbertengah RT 02 RW 02, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Riyadi (51), mengaku kesulitan mengurus surat keterangan kematian kedua orang tuanya, Asro dan Lani.
Persoalan tersebut mencuat setelah permohonan penerbitan surat kematian yang diajukan melalui kuasa hukumnya mendapat penolakan dari Pemerintah Desa Panduman.
Pihak desa setempat, beralasan tidak bisa mengeluarkan surat keterangan kematian. Karena data administrasi kependudukan orang tua Riyadi tidak ditemukan dalam sistem kependudukan.
Kuasa hukum Riyadi, Alfan Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa pihaknya datang ke Kantor Desa Panduman untuk meminta dokumen administratif berupa surat kematian orang tua kliennya.
Namun, menurutnya, permohonan tersebut ditolak oleh pemerintah desa dan bahkan disertai surat penolakan tertulis tertanggal 18 Juni 2026.
“Dalam surat penolakan itu disebutkan bahwa Pemerintah Desa Panduman tidak bisa menerbitkan surat keterangan kematian karena warga yang dimaksud tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, tidak terdaftar dalam data kependudukan, serta tidak memiliki KK maupun NIK,” ujar Alfan saat dikonfirmasi usai mendatangi Balai Desa Panduman.
Menurut Alfan, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan. Karena sebelumnya Pemerintah Desa Panduman pernah menerbitkan surat kematian atas nama Asro.
Alfan menjelaskan, surat tersebut tercatat dengan Nomor Register 145/701/25.2022/2025 dan diterbitkan oleh Penjabat Kepala Desa Panduman saat itu, Sucipto, pada Desember 2025.
“Padahal surat kematian untuk ayah klien kami sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh pemerintah desa. Yang kami minta sebenarnya bukan membuat dokumen baru, melainkan pembaruan data administrasi yang dibutuhkan klien kami. Namun justru sekarang mendapat penolakan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Alfan menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember terkait pelayanan administrasi yang dinilai tidak diberikan sebagaimana mestinya kepada warga desa.
“Kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Karena menurut kami, pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Panduman, Nurul Huda, membantah tudingan bahwa pemerintah desa mempersulit pengurusan surat kematian tersebut.
Ia menegaskan bahwa kendala utama terletak pada tidak adanya data administrasi kependudukan atas nama Asro dalam sistem yang menjadi dasar penerbitan dokumen resmi.
“Saya tidak pernah mempersulit masyarakat. Selama berkas dan administrasi kependudukannya lengkap, siang atau malam akan saya layani. Persoalannya, data kependudukan yang bersangkutan tidak ada,” kata Huda saat dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan Asro tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar dalam database kependudukan.
Huda mengatakan, saat dilakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), Asro tidak ikut dalam kegiatan tersebut.
Kondisi tersebut, menurut Huda, menjadi hambatan karena pemerintah desa harus mengikuti aturan administrasi yang berlaku dan tidak dapat menerbitkan dokumen tanpa dasar data yang jelas.
“Dispendukcapil juga sudah mewanti-wanti agar tidak sembarangan menerbitkan surat tanpa data kependudukan yang jelas. Kalau datanya ada, tentu akan kami proses. Namun dalam kasus ini tidak ditemukan KK maupun KTP yang terdaftar,” ujarnya.
Lebih lanjut Huda menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Asro meninggal dunia sekitar tahun 2013.
Namun hingga saat ini tidak ditemukan data administrasi kependudukan yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen kematian.
Ia pun mengaku tidak mengetahui alasan mengapa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen kependudukan tersebut. Karena hal itu terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Pj. kepala desa.
Huda menambahkan, ia menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar segera melaporkan setiap peristiwa kematian kepada pemerintah desa dan diteruskan ke kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
“Saya sudah mengingatkan RT, RW, dan perangkat desa agar setiap ada warga meninggal dunia segera dilaporkan dan diproses administrasinya sampai ke kecamatan. Jangan berhenti di desa saja, supaya data kependudukan tetap tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan