Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 13 JUNI 2026 • 19:33 WIB

Satresnarkoba Polres Jember Ungkap 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Satresnarkoba Polres Jember Ungkap 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

JATIM – Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 25 kasus peredaran narkotika selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 25 tersangka yang seluruhnya laki-laki, termasuk lima orang residivis. 

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah jaringan peredaran narkoba yang tidak hanya beroperasi di Kabupaten Jember, tetapi juga memiliki jalur distribusi hingga Pulau Bali.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 159,53 gram sabu dan 61 butir ekstasi dengan berat total 26,59 gram. 

Para pelaku diketahui mengedarkan narkotika menggunakan sistem ranjau atau menaruh barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli untuk menghindari pertemuan langsung.

“Para pelaku mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Jember dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jember,” kata Bobby saat konferensi pers, Sabtu (13/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan menjelaskan, terdapat empat pengungkapan kasus menonjol selama operasi pemberantasan narkotika tersebut.

Kasus pertama, Bagus menjelaskan, terjadi pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka berinisial A di pinggir Jalan Semeru, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 11,02 gram.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Mangga IV Nomor 18, Lingkungan Cantrik, Kelurahan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial SAC. 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 100,38 gram sabu, 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, empat buku catatan transaksi penjualan, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, SAC mendapatkan pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial D yang berdomisili di Surabaya dan saat ini masih dalam pengejaran. 

“Yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan yang mengirimkan narkotika jenis sabu ke wilayah Bali, khususnya Denpasar dan Kabupaten Tabanan. Saat ini pemasoknya masih dalam proses pengembangan,” ujar Bagus.

Kasus berikutnya diungkap pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menangkap tiga tersangka berinisial MNR, SP, dan SR di area pos kamling Lingkungan Bedadung, Kelurahan Jemberlor. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 gram.

Sementara itu, pengungkapan terakhir dilakukan pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk Nomor 35, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MT dan menyita sabu seberat 15,24 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas lima gram, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sedangkan kepemilikan sabu di bawah lima gram dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman serupa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

Satresnarkoba Polres Jember Ungkap 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!