Kuasa Hukum Riyadi Saat Temui Pj. Kades Panduman Nurul Huda di Balai Desa Setempat.
JATIM – Seorang warga Dusun Sumbertengah RT 02 RW 02, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Riyadi (51), mengaku kesulitan mengurus surat keterangan kematian kedua orang tuanya, Asro dan Lani.
Persoalan tersebut mencuat setelah permohonan penerbitan surat kematian yang diajukan melalui kuasa hukumnya mendapat penolakan dari Pemerintah Desa Panduman.
Pihak desa setempat, beralasan tidak bisa mengeluarkan surat keterangan kematian. Karena data administrasi kependudukan orang tua Riyadi tidak ditemukan dalam sistem kependudukan.
Kuasa hukum Riyadi, Alfan Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa pihaknya datang ke Kantor Desa Panduman untuk meminta dokumen administratif berupa surat kematian orang tua kliennya.
Namun, menurutnya, permohonan tersebut ditolak oleh pemerintah desa dan bahkan disertai surat penolakan tertulis tertanggal 18 Juni 2026.
“Dalam surat penolakan itu disebutkan bahwa Pemerintah Desa Panduman tidak bisa menerbitkan surat keterangan kematian karena warga yang dimaksud tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, tidak terdaftar dalam data kependudukan, serta tidak memiliki KK maupun NIK,” ujar Alfan saat dikonfirmasi usai mendatangi Balai Desa Panduman.
Menurut Alfan, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan. Karena sebelumnya Pemerintah Desa Panduman pernah menerbitkan surat kematian atas nama Asro.
Alfan menjelaskan, surat tersebut tercatat dengan Nomor Register 145/701/25.2022/2025 dan diterbitkan oleh Penjabat Kepala Desa Panduman saat itu, Sucipto, pada Desember 2025.
“Padahal surat kematian untuk ayah klien kami sebelumnya sudah pernah diterbitkan oleh pemerintah desa. Yang kami minta sebenarnya bukan membuat dokumen baru, melainkan pembaruan data administrasi yang dibutuhkan klien kami. Namun justru sekarang mendapat penolakan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Alfan menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember terkait pelayanan administrasi yang dinilai tidak diberikan sebagaimana mestinya kepada warga desa.
“Kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Karena menurut kami, pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Panduman, Nurul Huda, membantah tudingan bahwa pemerintah desa mempersulit pengurusan surat kematian tersebut.
Ia menegaskan bahwa kendala utama terletak pada tidak adanya data administrasi kependudukan atas nama Asro dalam sistem yang menjadi dasar penerbitan dokumen resmi.
“Saya tidak pernah mempersulit masyarakat. Selama berkas dan administrasi kependudukannya lengkap, siang atau malam akan saya layani. Persoalannya, data kependudukan yang bersangkutan tidak ada,” kata Huda saat dikonfirmasi terpisah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan