Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras Bisa Dicairkan, Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
JATIM - Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras Bisa Dicairkan, Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Setiap penerima akan mendapatkan 20 kilogram beras dan bantuan tunai sebesar Rp400 ribu, yang disalurkan dalam dua tahap. Penyaluran dimulai sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025.
“Penyaluran bansos dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa 10 kg beras dan Rp200 ribu, tahap kedua juga 10 kg beras dan Rp200 ribu,” kata pejabat Kemensos dalam keterangan resminya.
Cara Cek Nama Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bansos melalui situs resmi Kemensos di:
👉 https://cekbansos.kemensos.go.id
Atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkah pengecekan:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP
- Jawab kode captcha
- Klik “Cari Data”
Syarat Penerima Bansos
Program ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki e-KTP dan tergolong miskin atau rentan miskin
- Terdata dalam program PKH atau BPNT
- Termasuk dalam desil 1–4 pendapatan nasional
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT atau Prakerja
Mekanisme Penyaluran
Beras akan disalurkan melalui rumah warga atau titik kumpul di desa/kelurahan. Sementara dana tunai disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), atau melalui Kantor Pos bagi KPM yang tidak memiliki KKS.
Penerima akan mendapat pemberitahuan dari aparat desa atau kelurahan setempat.
Belum Terdaftar? Segera Lapor
Kemensos mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar agar segera melapor ke kantor desa atau kelurahan untuk diverifikasi dan dimasukkan ke dalam DTSEN. Hal ini penting agar bantuan tahap selanjutnya dapat diterima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diolah Dari Berbagai Macam Sumber