JATIM – Sejumlah siswa mengeluhkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 belum juga cair ke rekening mereka. Padahal, bantuan ini sangat krusial untuk mendukung pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia, terdapat enam penyebab utama dana PIP belum tersalurkan dengan baik.
Enam Penyebab Dana PIP Tidak Cair:
- NIK Tidak Valid
Data siswa tidak cocok dengan database Dukcapil sehingga gagal diverifikasi. - Tidak Diusulkan oleh Sekolah
Meski siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), pencairan hanya bisa dilakukan jika pihak sekolah turut mengusulkan. - Tidak Memenuhi Kriteria Sosial
Siswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan SKTM atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). - Belum Memiliki KIP atau NISN Tidak Valid
Data KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) wajib akurat dan terdaftar. - Dokumen Tidak Lengkap
Berkas penting seperti fotokopi KIP, Kartu Keluarga, dan surat rekomendasi sekolah wajib disertakan. - Rekening Tidak Aktif atau Bantuan Tidak Diambil
Jika dana tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikembalikan ke kas negara.
Solusi Jika Dana PIP Belum Cair
Untuk siswa atau orang tua yang mengalami kendala pencairan, Kemendikbudristek menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi, yaitu:
WhatsApp/SMS
Format: Provinsi#Kab/Kota#Nomor KIP#Nama Lengkap#Isi Aduan
Email dan Telepon
Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Telp: (021) 5703303 / (021) 57903020
Layanan Online
Website ULT: ult.kemendikdasmen.go.id
Portal Pengaduan PIP: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
Lapor!: lapor.go.id
SMS ke 1708
Siapa yang Berhak Menerima Dana PIP?
Penerima PIP 2025 adalah siswa yang:
Memegang KIP
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak yatim/piatu, korban bencana, anak dari orang tua korban PHK
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik di satuan pendidikan nonformal seperti lembaga kursus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan, Diolah Dari Berbagai Macam Sumber