DPRD Banyuwangi Setujui LPj APBD 2025 Menjadi Perda, Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, serta dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
DPRD Banyuwangi Sepakati LPj APBD 2025
Persetujuan DPRD menjadi tahapan penting dalam proses pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Setelah mendapat persetujuan legislatif, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah.
Bupati Ipuk Apresiasi Dukungan DPRD Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda LPj APBD 2025.
Menurutnya, berbagai saran, masukan, serta rekomendasi dari seluruh fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda ini. Berbagai masukan dari seluruh fraksi akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD ke depan semakin baik," ujar Ipuk.
Perda Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan Daerah
Ipuk berharap proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berjalan lancar sehingga Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah ke depan.
"Semoga seluruh proses berjalan lancar sehingga produk hukum daerah ini dapat menjadi dasar dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi," katanya.
Banyuwangi Pertahankan Opini WTP BPK Selama 14 Tahun Berturut-turut
Dalam kesempatan tersebut, Ipuk juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.
Ia menyebut Banyuwangi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-14 secara berturut-turut sejak tahun 2012, yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.
"Prestasi ini akan terus kami pertahankan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik," tegas Ipuk.
DPRD Dorong Evaluasi dan Peningkatan Kinerja APBD
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, turut mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam pelaksanaan APBD.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya evaluasi secara berkelanjutan agar pengelolaan anggaran daerah semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Yang sudah baik harus terus ditingkatkan, sedangkan yang masih kurang perlu segera diperbaiki. Saya optimistis dengan kerja sama dan kolaborasi yang baik, pelaksanaan APBD tahun 2026 akan semakin optimal," ujar Ruliyono.
Komitmen Wujudkan Pengelolaan APBD yang Berkualitas
Persetujuan Raperda LPj APBD 2025 menjadi Perda menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, Banyuwangi terus berupaya menghadirkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dari Berbagai Sumber