Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 04 JULI 2026 • 17:17 WIB

DPRD Banyuwangi Setujui LPj APBD 2025 Menjadi Perda, Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

DPRD Banyuwangi Setujui LPj APBD 2025 Menjadi Perda, Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, serta dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

DPRD Banyuwangi Sepakati LPj APBD 2025
Persetujuan DPRD menjadi tahapan penting dalam proses pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Setelah mendapat persetujuan legislatif, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah.

Bupati Ipuk Apresiasi Dukungan DPRD Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda LPj APBD 2025.

Menurutnya, berbagai saran, masukan, serta rekomendasi dari seluruh fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda ini. Berbagai masukan dari seluruh fraksi akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD ke depan semakin baik," ujar Ipuk.

Perda Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan Daerah
Ipuk berharap proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berjalan lancar sehingga Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan menjadi landasan penting dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah ke depan.

"Semoga seluruh proses berjalan lancar sehingga produk hukum daerah ini dapat menjadi dasar dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi," katanya.

Banyuwangi Pertahankan Opini WTP BPK Selama 14 Tahun Berturut-turut
Dalam kesempatan tersebut, Ipuk juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Ia menyebut Banyuwangi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-14 secara berturut-turut sejak tahun 2012, yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

"Prestasi ini akan terus kami pertahankan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik," tegas Ipuk.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dari Berbagai Sumber

BERITA TERBARU

DPRD Banyuwangi Setujui LPj APBD 2025 Menjadi Perda, Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!