Minggu, 07 JUNI 2026 • 10:59 WIB

Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah, Pemkab Probolinggo Percepat Penyelesaian Izin Operasional PAUD

Author

JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) terus berupaya memperluas akses layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempercepat penyelesaian izin operasional PAUD di dua desa yang hingga kini belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua desa tersebut adalah Desa Gemito Kecamatan Sumber dan Desa Kedasih Kecamatan Sukapura.

Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan yang digelar Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur pada 3 hingga 5 Juni 2026 di Hotel Mövenpick Surabaya. Kegiatan ini diikuti tujuh kabupaten di Jawa Timur meliputi Kabupaten Bangkalan, Gresik, Pamekasan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang dan Sumenep dengan melibatkan unsur Disdikdaya, Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah), pemerintah desa serta Pokja Bunda PAUD.

Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Amik Mutammimah mengatakan berdasarkan data Dapodik, terdapat dua desa di Kabupaten Probolinggo yang belum tercatat memiliki layanan PAUD. Namun setelah dilakukan penelusuran di lapangan, kedua desa tersebut sebenarnya telah memiliki lembaga PAUD yang aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

“Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, dua desa tersebut sebenarnya sudah memiliki PAUD atau TK. Hanya saja lembaga tersebut belum memiliki izin operasional sehingga belum terekam dalam Dapodik. Data yang masuk ke kementerian adalah satuan pendidikan yang sudah memperoleh izin operasional,” katanya.

Menurut Amik, kendala utama yang dihadapi adalah belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi berupa akta notaris sebagai dasar pengajuan izin operasional. Sementara syarat lain seperti penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar selama minimal dua tahun dan telah meluluskan dua angkatan peserta didik sudah terpenuhi.

“Insya Allah syarat kegiatan belajar mengajar sudah terpenuhi. Tinggal bagaimana menyelesaikan kepemilikan akta notaris yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam penerbitan izin operasional,” jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Pemkab Probolinggo telah menyusun rencana tindak lanjut yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah desa, pengawas TK hingga Disdikdaya.

“Kami akan mengintensifkan komunikasi dan pendampingan melalui sinergi lintas sektor. Dinas PMD, pemerintah desa, Pengawas TK serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan bersama-sama mengawal proses penyelesaian izin operasional agar kedua lembaga PAUD tersebut segera terdaftar secara resmi,” terangnya.

Amik menambahkan Kabupaten Probolinggo juga berencana mengadopsi praktik baik dari Kabupaten Pamekasan terkait penyusunan akta notaris melalui yayasan yang dikelola Tim Penggerak PKK. Skema tersebut dinilai dapat membantu menekan biaya yang selama ini menjadi kendala bagi pengelola lembaga PAUD.

“Kami melihat ada praktik baik dari Kabupaten Pamekasan yang bisa diadaptasi, yaitu memanfaatkan yayasan PKK dalam penyusunan akta notaris. Ini bisa menjadi solusi untuk meminimalisir biaya yang harus ditanggung oleh lembaga maupun masyarakat,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, Amik berharap seluruh desa di Kabupaten Probolinggo dapat memiliki layanan PAUD yang terdata dan berizin resmi sehingga hak anak usia dini untuk memperoleh layanan pendidikan dapat terpenuhi secara merata.

“Fokus kami bukan sekadar mendorong orang tua menyekolahkan anak ke PAUD, tetapi bagaimana pemerintah daerah hadir dan memfasilitasi tersedianya layanan pendidikan anak usia dini bagi seluruh masyarakat. Dengan begitu, setiap anak memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan sejak dini,” pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU