Jumat, 29 AGUSTUS 2025 • 11:01 WIB

Dongkrak UMKM, Pusat Layanan Kemasan Banyuwangi Sediakan Desain & Foto Produk Gratis

Author

JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus mendorong daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui layanan desain kemasan dan foto produk gratis. Fasilitas ini disediakan di Pusat Layanan Kemasan (PLK) yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tukangkayu.

PLK yang resmi beroperasi sejak awal 2025 ini memberikan berbagai layanan untuk meningkatkan kualitas tampilan produk UMKM. Mulai dari desain kemasan yang lebih estetik dan profesional, layanan foto produk, hingga pencetakan kemasan dengan standar tinggi.

“Dengan kemasan yang lebih menarik, kami berharap produk UMKM Banyuwangi bisa bersaing di pasar lebih luas. Semua pelaku UMKM bisa memanfaatkan layanan ini secara gratis,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (28/8/2025).

Layanan Lengkap untuk UMKM

Selain pembuatan desain dan foto produk, PLK Banyuwangi juga membantu pengurusan legalitas usaha. Beberapa di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan sertifikasi halal.

Sejak beroperasi, PLK telah melayani lebih dari 600 pelaku UMKM Banyuwangi. Program ini melengkapi berbagai inisiatif lain yang sudah dijalankan, seperti Rumah Kreatif dan Teman Usaha Rakyat untuk mendampingi peningkatan kelas UMKM.

Testimoni Pelaku UMKM

Faizah, salah satu pelaku usaha kuliner Timur Tengah di Banyuwangi, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini.

“Kini kami bisa cetak kemasan langsung di Banyuwangi tanpa harus pesan ke luar kota. Selain lebih murah, konsultasi juga gratis, dan tidak ada minimal order. Mau cetak 5 atau 10 lembar saja bisa,” ungkap Faizah.

Menurutnya, kemasan baru yang lebih higienis dan menarik membuat penjualannya meningkat. “Pesanan bertambah banyak sejak pakai box baru. Pelanggan bilang produknya lebih higienis dan profesional,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU