Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 10 JULI 2026 • 19:33 WIB

BNI Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember Berawal dari Laporan Internal Perseroan

BNI Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember Berawal dari Laporan Internal Perseroan

JATIM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember, berawal dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut diajukan sejak 2024 setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Kini kasus tersebut, ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit serta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) di lingkungan perbankan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sejak menemukan indikasi adanya pelanggaran, BNI segera melakukan pemeriksaan internal sebelum akhirnya melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. 

Menurutnya, perseroan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan berkomitmen mendukung penyidikan secara kooperatif.

"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis yang diterima dari BNI Cabang Jember, Jumat (10/7/2026).

Okki menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk keseriusan BNI dalam menjaga integritas penyaluran KUR.

Perseroan juga telah mengambil langkah penanganan internal terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan. 

Lebih lanjut kata Okki, BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud), baik yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.

"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," tegasnya.

Ia juga menambahkan, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis BNI secara keseluruhan. 

Penyaluran kredit di lingkungan BNI, lanjut Okki, tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah," pungkas Okki.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini sebelumnya diungkap Kejati Jawa Timur yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank milik negara Cabang Jember. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BNI Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember Berawal dari Laporan Internal Perseroan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!