Pak Iwan dan Istri Saat Mendapat Kunjungan 'Jumat Berkah' dari Unit Sat Narkoba Polres Jember.
JATIM – Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Jember merespons potret kemiskinan yang dialami Kuswantoro (50) atau Pak Iwan, warga yang tinggal di rumah kontrakan Lingkungan Sawahan, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur.
Diketahui sebelumnya, Pak Iwan mengaku belum pernah menerima bantuan sosial reguler, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi bersama istri, dua anak, dan ibu mertuanya yang sakit.
Setelah menerima laporan, Dinsos langsung menerjunkan relawan untuk melakukan verifikasi lapangan dan mengecek status keluarga tersebut dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Hasilnya, keluarga Pak Iwan diketahui masih berada pada kategori desil 5 sehingga belum masuk prioritas penerima bantuan sosial reguler dari pemerintah pusat, yang saat ini diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga desil 4.
Kepala Dinsos PPPA Jember, Akhmad Helmi Luqman, menjelaskan pihaknya bergerak setelah menerima laporan mengenai kondisi keluarga tersebut.
Namun, saat dilakukan penelusuran awal, perpindahan tempat tinggal Pak Iwan dari satu rumah kontrakan ke kontrakan lainnya belum terlaporkan kepada pemerintah setempat. Sehingga belum terdeteksi dalam proses pendataan.
"Kami cek itu desilnya desil 5. Dia pindah dari rumah kontrakan satunya ke rumah satunya, tidak terdeteksi oleh RT/RW. Kami konfirmasi ke RT/RW sampai sekarang belum terhubung. Akhirnya relawan kami yang turun ke lapangan," ujar Helmi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Helmi, laporan dari masyarakat maupun pemerintah tingkat RT, RW, kelurahan hingga desa menjadi bagian penting dalam proses pembaruan data kemiskinan.
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Kepatihan agar kondisi keluarga tersebut segera dibahas melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) sehingga dapat diusulkan masuk ke dalam pembaruan data SIKS-NG.
"Harapannya pemerintah desa atau kelurahan melakukan Musdes atau Muskel. Yang bersangkutan dimasukkan dalam data SIKS-NG, kemudian diusulkan melalui desa maupun kelurahan untuk menerima bantuan," katanya.
Meski belum menjadi penerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Helmi memastikan keluarga Pak Iwan telah memperoleh perlindungan kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, Dinsos juga akan memberikan intervensi sementara berupa bantuan kebutuhan pokok sembari menunggu proses pembaruan data selesai.
"Yang bersangkutan menerima PBI JKN untuk pengobatan. Tinggal bantuan lainnya. Insyaallah kita intervensi dulu sementara untuk sembako dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Helmi juga menambahkan, Dinsos Jember saat ini juga terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber