
JATIM - Seorang wanita berinisial SF (22) melaporkan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap dirinya yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S di wilayah Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, pada Selasa (14/10/2025).
Kejadian tersebut dikabarkan terjadi sejak sekitar satu minggu sebelumnya, dan pelaku hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Korban menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat S memaksa melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan. Ketika SF menolak, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dan mengancam korban.
Kondisi SF saat ini sangat terpukul, masih merasa terancam, dan pada akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Balung sekitar satu minggu setelah kejadian.
“Dengan laporan yang telah saya sampaikan, saya berharap mendapatkan keadilan dan pelaku bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar SF saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) turut menyoroti lambannya penanganan kasus oleh kepolisian.
Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, M. Nur Purnamasidi, menyampaikan keprihatinan atas kinerja Polsek Balung yang dinilai tidak profesional. “Ini sungguh memprihatinkan. Aparat yang kita harapkan merespons cepat dan profesional ternyata membiarkan pelaku bebas berkeliaran,” ujar pria yang akrab disapa Bang Pur ini, saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menjelaskan bahwa SF melapor pada 15 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan. Menurut dia, kelambanan tersebut memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri, sehingga pihaknya mendesak agar Polres Jember mengambil alih penanganan.
“Harus ada yang bertanggung jawab atas kelalaian ini supaya ke depan tidak main-main lagi. Kami mendesak Polres Jember segera turun tangan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili,” tegasnya.
Desakan ini juga didukung oleh tim pendamping korban, termasuk PC Fatayat NU Jember yang diwakili oleh Nurul Hidayah.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini jauh dari prinsip perlindungan korban kekerasan seksual. “Sejak awal korban sudah melapor dalam kondisi sangat lemah, tetapi tidak direspon dengan cepat,” ujar Nurul.
Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan hukum, serta menyerukan agar masyarakat dan media menjaga privasi korban agar tidak mengalami trauma lanjutan.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra menyampaikan bahwa perkara telah diambil alih dari Polsek Balung dan telah naik status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Melalui konferensi persnya di Ruang Rupatama Mapolres Jember. Ia menyebut bahwa tim IT dan Resmob telah dikerahkan untuk memburu pelaku, serta perlindungan dan pendampingan langsung terhadap korban telah diberikan oleh polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan