Sabtu, 13 JUNI 2026 • 09:09 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Kurir Ekspedisi di Jember, Bullying Masa SD Jadi Pemicu

Author

Polisi saat melakukan press rilis

JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang kurir ekspedisi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur. 

Korban diketahui bernama M. Syaiful Afandi (21), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Sementara pelaku yang telah diamankan polisi adalah Radja Abdillah (22), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas, yang merupakan teman korban sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban, Misenon, melaporkan hilangnya anaknya ke Polres Jember pada 9 Juni 2026. 

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim bersama Polsek Gumukmas dan Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pada saat laporan masuk, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengerucut kepada pelaku. Alhamdulillah, dalam kurun waktu 90 menit kami berhasil mengamankan pelaku dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujar Angga saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Angga, peristiwa itu bermula pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk mengajaknya ngopi. 

Keduanya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing menuju wilayah Kencong.

Di tengah perjalanan, korban menghentikan kendaraannya di pinggir sawah untuk beristirahat sambil menghabiskan rokok. Dalam percakapan yang terjadi di lokasi tersebut, korban kembali menyinggung masa lalu pelaku yang pernah menjadi sasaran perundungan atau bullying semasa sekolah dasar.

"Pembicaraan itu membuat pelaku tersinggung dan emosi. Pelaku kemudian mengajak korban menuju sebuah rumah kosong milik keluarganya yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas," ujar Angga.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku masuk melalui pintu depan rumah dan kemudian membuka pintu belakang untuk mempersilakan korban masuk lebih dahulu. Saat korban berada di dalam rumah, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

“Motif yang sementara kami temukan adalah dendam dan rasa kesal karena korban pernah melakukan bullying kepada pelaku saat masih sekolah dasar. Saat bertemu kembali, korban mengungkit kejadian tersebut sehingga memicu emosi pelaku,” ungkapnya.

Angga menjelaskan, setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan mengambil telepon genggam korban. Pelaku kemudian mengirim pesan kepada keluarga korban seolah-olah korban pergi ke Bali karena memiliki utang pinjaman online. 

"Setelah itu, telepon genggam korban dibuang ke sungai," ucapnya.

Pasca kejadian dugaan pembunuhan itu, lebih lanjut kata Angga, jasad korban ditinggalkan di rumah kosong tersebut hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk oleh pemilik rumah pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gumukmas dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jember.

Lebih jauh Angga menyampaikan, dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, tali yang diduga digunakan saat kejadian, sebilah celurit, dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, serta sejumlah barang identitas lainnya.

Meski demikian, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

“Dari keterangan awal, pelaku mengaku hanya kesal dan ingin memberikan pelajaran kepada korban. Namun kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah perbuatan ini dilakukan secara spontan atau memang telah direncanakan sebelumnya,” jelas Angga.

"Terkait luka ada disekitar kepala korban, tapi kami tidak bisa menyampaikan (detail) karena cukup sadis," sambungnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

"Dari keterangan awal, pelaku itu hanya kesal dan ingin memberikan pelajaran. Namun, kita tidak stop di situ karena sampai saat ini jenazah korban masih dilakukan otopsi. Nanti dari hasil otopsi baru bisa kita menyimpulkan apakah tersangka itu meninggal akibat direncanakan atau spontan saja," ulasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1), Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) subsider Pasal 467 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, serta Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. 

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU