JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat yang terjadi pada periode 2023 hingga 2025.
Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan keuangan bank daerah yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.
Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung ditahan pada Rabu (22/7/2026), sedangkan satu tersangka telah lebih dahulu menjalani hukuman dalam perkara pidana lain.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.
"Pada hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun 2023 sampai dengan 2025," kata Yadyn saat konferensi pers di Gedung Kejari Jember.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MZL (Muhammad Zainul Lutfi), YASB (Yunicha Anggraini Setia Budi), dan NDP (Nur Devi Paramitha).
Yadyn menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan manipulasi data dan menggunakan uang milik bank dengan berbagai skema yang melibatkan ketiganya.
Modus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sementara diestimasi sekitar Rp3 miliar. Perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur terkait metodologi perhitungan kerugian negara. Saat ini proses perhitungan masih berjalan dan estimasi kerugian kurang lebih Rp3 miliar," ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, Yadyn mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka adalah menggelapkan uang milik bank daerah melalui berbagai skema yang dilakukan secara bersama-sama.
"Penggelapan dilakukan dengan menggunakan uang Bank Pembangunan Daerah melalui berbagai modus operandi yang melibatkan tiga pihak. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, aset tanah, sertifikat, serta sebagian uang yang telah dikembalikan untuk diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
"Sudah ada sejumlah aset dan sebagian uang yang diserahkan. Itu nantinya menjadi komponen uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dari hasil penyidikan juga terungkap ketiga tersangka bekerja di kantor yang sama di Bank Jatim Capem Kalisat dengan posisi berbeda, yakni sebagai penyelia, teller, dan petugas keamanan (security).
MZL diketahui merupakan terpidana dalam perkara pembakaran dokumen bank yang telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis empat tahun enam bulan penjara.
Yadyn menyebut aksi pembakaran dokumen tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti tindak pidana korupsi yang kini diusut penyidik.
"Pembakaran dokumen itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik telah mengumpulkan alat bukti lain sehingga tidak mengurangi kekuatan pembuktian perkara ini," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Jember menahan YASB dan NDP selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jember, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sementara MZL tidak dilakukan penahanan baru, karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Yadyn juga memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab berdasarkan keterangan saksi, dokumen, maupun barang bukti elektronik.
"Apakah nanti ada tersangka lain, tentu akan kami analisis berdasarkan alat bukti yang terus berkembang. Semua masih kami dalami," ucapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya diumumkan Kejari Jember beberapa bulan lalu. Saat itu penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dan berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara sebelum akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Jatim Capem Kalisat Jember.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan