JATIM – Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik setelah mengamuk usai Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA dirinya, Ridwan Kamil, dan seorang anak berinisial CA. Hasil tes yang dilakukan tim ahli menyatakan tidak ada kecocokan DNA alias non-identik.
Lisa tak kuasa menahan emosi dan meluapkan kemarahannya melalui siaran langsung di akun TikTok.
“Kalau positif (hasilnya) itu jujur, kalau negatif berarti ini anak tuyul dong. RK tuyul dong yah berarti kalo negatif. Seumur hidup lu nggak bakal tenang, tanggung jawab di akhirat nanti,” ucap Lisa dengan suara meninggi, Rabu (20/8/2025).
Pernyataan itu sontak memicu perdebatan warganet, terutama soal keabsahan hasil tes DNA. Lantas, benarkah hasil tes DNA bisa dimanipulasi?
Penjelasan Ahli Forensik
Spesialis forensik dan medikolegal, Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, SpFM, Subsp FK(K), menegaskan bahwa secara teori segala hal bisa saja dimanipulasi, termasuk tes DNA. Namun, laboratorium resmi dengan standar internasional akan sangat kecil kemungkinannya untuk melakukan kecurangan.
“Semua hal di dunia bisa saja dimanipulasi. Tapi pada laboratorium pemeriksa yang sudah terstandar ISO 17025 maka memiliki standar penanganan sampel yang tidak mungkin berbeda dan terjamin mengeluarkan hasil pemeriksaan yang tepat,” jelas dr Ade kepada detikcom, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, hasil tes DNA yang dilakukan di laboratorium terstandar, dengan memeriksa 23–26 lokus DNA, memiliki tingkat keakuratan yang sangat tinggi.
Faktor yang Bisa Pengaruhi Akurasi Tes DNA
Meski demikian, dr Ade mengingatkan ada sejumlah faktor yang bisa memengaruhi tingkat akurasi hasil tes DNA, antara lain:
Cara pengambilan sampel
Proses preservasi sampel
Transportasi sampel ke laboratorium
Kualitas dan metode pemeriksaan di laboratorium
“Bila semua tahapannya dilakukan dengan baik, maka hasil pemeriksaan DNA memiliki akurasi yang tinggi. Bisa dengan tepat menentukan hubungan paternitas ini,” tegasnya.
Tes DNA untuk Kepentingan Hukum
Dr Ade menambahkan, pemeriksaan DNA yang dilakukan untuk kepentingan hukum seperti kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tidak dikenakan biaya karena dilakukan atas permintaan resmi kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dari Berbagai Sumber