
JATIM – Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga komedian Bedu atau Harabdu Tohar. Ia resmi mengajukan permohonan cerai talak terhadap sang istri, Irma Kartika Anggreani, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Permohonan Cerai Talak Terdaftar di Pengadilan Agama
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan adanya perkara cerai talak tersebut.
“Ada pihak yang mendaftar dengan inisial HT sebagai pemohon, sementara termohonnya berinisial IK,” jelas Dede saat ditemui di kantornya, Rabu (24/9/2025).
Dede menambahkan, permohonan itu telah resmi terdaftar pada 22 September 2025. Sementara sidang perdana dijadwalkan digelar pada 30 September 2025.
Ajukan Melalui E-Court dan Kuasa Hukum
Lebih lanjut, Dede menyebutkan bahwa perkara tersebut diajukan melalui sistem e-court.
“Semua perkara masuk melalui e-court,” terangnya.
Ia juga membenarkan bahwa pengajuan dilakukan melalui kuasa hukum. “Iya,” singkat Dede.
Bentuk Perkara: Cerai Talak
Saat dikonfirmasi lebih jauh, Dede memastikan perkara yang diajukan Bedu adalah permohonan cerai talak, yakni pengajuan perceraian dari pihak suami.
“Permohonan cerai talak, kalau dari suami ya,” ungkapnya.
Pernikahan Bedu dan Irma Kartika
Bedu menikah dengan Irma Kartika Anggreani pada 7 Februari 2010. Dari pernikahan yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dari Berbagai Sumber