Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 05 JULI 2025 • 06:55 WIB

Dua Tahun Gantung Nasib SK Pelepasan Kawasan Hutan, Lanjut Serap Aspirasi ke BPN Jember

Dua Tahun Gantung Nasib SK Pelepasan Kawasan Hutan, Lanjut Serap Aspirasi ke BPN Jember

JATIM - Proses realisasi pelepasan kawasan hutan yang telah disetujui sejak tahun 2023 hingga kini belum kunjung jelas. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat dari Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, mengikuti rapat koordinasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Jumat (4/7/2025) sore.

Dalam rapat yang difasilitasi oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Eko Yunianto, ini merupakan kelanjutan dari upaya warga dalam menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023. 

SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan itu, mencakup beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Jember.

Menurut tokoh masyarakat Desa Pondokrejo, Soekarman Muhadi, masyarakat sudah menanti-nanti tindak lanjut dari SK pelepasan lahan kawasan hutan tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan soal batas wilayah, pengelolaan, maupun sertifikasi tanah.

“Desa kami semua wilayahnya masih masuk dalam kawasan hutan dan sudah didiami sejak tahun 1942. Alhamdulillah tahun 2023 turun SK pelepasan tanah kawasan hutan seluas 2.385,64 hektare untuk sejumlah wilayah, termasuk desa kami. Tapi hingga sekarang belum ada tindakan nyata dari lembaga terkait untuk menerbitkan sertifikat tanah,” ungkap Soekarman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.

Ia menjelaskan, bahwa warga berharap pelepasan kawasan hutan itu meliputi pemukiman serta lahan pekarangan dan pertanian. Namun dalam kenyataannya, yang disetujui hanya untuk kawasan pemukiman.

Menanggapi keluhan warga ini, Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, mengatakan bahwa proses pelepasan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena masih menunggu SK resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dikenal sebagai SK Biru.

"SK Biru itu adalah SK resmi pelepasan dari Kementerian Kehutanan yang memuat batas tanah dan nama-nama calon penerima sertifikat. Setelah itu turun, barulah BPN bisa bergerak melakukan pengukuran bidang dan proses sertifikasi," jelas Ghilman.

Ia menambahkan, verifikasi awal sebenarnya telah dilakukan pasca Mei 2023 setelah terbitnya SK pelepasan kawasan hutan tersebut.

Namun tanpa adanya SK Biru, proses legalisasi belum bisa dilanjutkan.

"Kami akan mulai pengukuran per bidang dan verifikasi fisik serta yuridis setelah SK Biru keluar. Kemungkinan proses dari BPN baru bisa dilakukan tahun depan, mengingat saat ini sudah mendekati akhir tahun anggaran,” tambahnya.

Dari persoalan itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, mengaku dirinya mendapat informasi persoalan yang dialami warga itu. Berawal saat adanya giat serap. Aspirasi masyarakat, yang dilakukan dirinya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Menurutnya, peran Pemerintah Kabupaten Jember menjadi penting dalam proses pengajuan SK Biru tersebut.

“Dari serap aspirasi dan hasil mediasi ini, kami menyimpulkan bahwa kuncinya ada pada pengajuan dari Bupati Jember. Maka kami akan lanjut mendampingi warga agar hak atas tanah itu bisa segera mereka dapatkan,” ujar Eko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dari Berbagai Sumber

BERITA TERBARU

Dua Tahun Gantung Nasib SK Pelepasan Kawasan Hutan, Lanjut Serap Aspirasi ke BPN Jember

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!