JATIM - Sebuah video berdurasi 2 menit 41 detik yang menampilkan seorang pria diduga anggota kepolisian sedang mengonsumsi narkotika kembali viral di media sosial dan grup WhatsApp. Video yang diunggah akun Facebook bernama @lambedoweh itu memicu beragam reaksi publik karena narasi yang menyertainya menyebut pria dalam rekaman merupakan anggota Polres Jember.
Dalam video tersebut, narator menyebut pria yang terekam bernama Dodi Purnawijaya dan disebut bertugas di Polsek Jenggawah. Rekaman itu juga menampilkan seorang perempuan yang disebut berada bersama pria tersebut saat video direkam.
Narasi dalam unggahan bahkan menuding adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum aparat penegak hukum.
Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai status hukum anggota yang bersangkutan. Namun, Polres Jember memastikan peristiwa dalam video bukanlah kejadian baru dan kasusnya telah ditangani sejak beberapa bulan lalu.
Wakapolres Jember Kompol Antonio Effan Sulaiman menjelaskan bahwa pria dalam video tersebut adalah Aiptu Dodi Purnawijaya. Menurutnya, video yang saat ini kembali beredar merupakan rekaman lama yang sempat viral sebelumnya.
“Memang video itu sudah kami tangani. Kejadiannya pada bulan Maret 2026. Saat itu berdasarkan perintah pimpinan dilakukan tes urine terhadap anggota dan Aiptu Dodi dinyatakan positif. Setelah itu langsung dilakukan proses hukum kode etik,” kata Antonio saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif, Polres Jember segera melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Saat ini, kata Antonio, Aiptu Dodi masih menjalani hukuman yang telah diputuskan.
“Putusannya demosi selama dua tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani hukuman,” ujarnya.
Menurut Antonio, pihaknya baru menerima laporan mengenai kemunculan kembali video tersebut sekitar satu hari sebelum memberikan keterangan kepada media. Setelah dilakukan penelusuran, video itu dipastikan merupakan rekaman lama yang kembali diunggah ke media sosial.
“Kami melakukan cross-check dan ternyata memang video lama yang sempat viral pada saat proses hukum berlangsung. Kemungkinan diunggah kembali oleh pihak tertentu,” katanya.
Polres Jember juga menegaskan bahwa penyebaran ulang video tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak disertai informasi lengkap mengenai penanganan kasusnya.
“Kami ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba kemudian tidak diproses. Faktanya yang bersangkutan sudah diproses dan sedang menjalani hukuman,” tegas Antonio.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Jember Iptu Suwito Nur Arifin menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu Dodi berupa demosi selama dua tahun sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksinya adalah demosi selama dua tahun dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman tersebut. Penanganan kasusnya sudah selesai sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” jelasnya.
Pihak Propam juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi yang berkembang di media sosial tanpa mengetahui fakta secara utuh.
“Kami berharap masyarakat tidak bingung dan tidak mudah terprovokasi oleh beredarnya video lama. Kasus ini sudah ditangani, sudah diproses, dan sudah ada sanksinya. Jangan sampai informasi yang tidak utuh justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Suwito.
Hingga kini, Polres Jember masih menelusuri pihak yang pertama kali mengunggah kembali video tersebut.
"Itu masih ditelusuri sama rekan-rekan Humas. Kemudian juga dilakukan beberapa upaya-upaya sehingga video itu tidak tersebar kembali, sehingga nanti membuat keresahan di masyarakat. Anggapannya ya seperti yang saya bilang tadi, polisi kemudian melakukan pelanggaran dan tidak diproses. Itu yang kita jaga," ujar Antonio menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: