JATIM - Nama Denada tengah menjadi sorotan publik. Penyanyi dangdut sekaligus putri mendiang Emilia Contessa itu digugat ganti rugi sebesar Rp7 miliar oleh seorang pemuda asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandungnya dan mengklaim telah mengalami penelantaran sejak kecil.
Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial hingga menjadi perhatian publik nasional. Berikut kronologi lengkap gugatan terhadap Denada.
Gugatan Diajukan Sejak November 2025
Meski baru viral belakangan ini, gugatan terhadap Denada ternyata telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sejak 26 November 2025.
Pemuda tersebut mengaku lahir di Jakarta pada tahun 2002, sebelum kemudian dibawa dan dibesarkan di Banyuwangi. Dalam gugatan perdata itu, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Diketahui, sidang mediasi perkara ini telah digelar sebanyak satu kali. Namun, dalam persidangan tersebut, Denada disebut tidak menghadiri panggilan sidang.
Manajemen Denada Rilis Pernyataan Resmi
Menanggapi kabar yang beredar luas, pihak manajemen Denada akhirnya angkat bicara. Perwakilan manajemen, Risna Ories, menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
Dalam keterangannya, Risna mengaku prihatin atas isu yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa persoalan ini merupakan ranah keluarga yang seharusnya dihormati privasinya.
“Saya Risna Ories selaku perwakilan dari manajemen Denada menyampaikan sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga. Bagaimanapun, setiap keluarga memiliki privasi dan cerita masing-masing,” tulis Risna dalam pernyataan resminya.
Risna juga menyebut bahwa situasi ini tidak mudah bagi Denada, namun pihaknya berusaha memahami berbagai respons dan pertanyaan yang muncul dari masyarakat.
Manajemen Minta Ruang dan Waktu untuk Denada
Lebih lanjut, Risna menjelaskan bahwa saat ini Denada bersama tim kuasa hukumnya tengah menelaah kasus tersebut secara cermat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia pun meminta pengertian publik agar Denada diberikan ruang dan waktu untuk menghadapi persoalan ini dengan tenang.
“Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” ujarnya.
Sidang Mediasi Dijadwalkan Kembali
Sementara itu, proses hukum masih terus bergulir. Sidang mediasi lanjutan atas gugatan terhadap Denada dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama penyanyi senior tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: