JATIM – Dugaan keberadaan mantan tim sukses (timses) Pilkada dalam Kelompok Kerja (Pokja) seleksi beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember menuai sorotan tajam dari Komisi D DPRD Jember.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember pada Senin (30/6/2025) kemarin.
Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan transparansi dan netralitas proses seleksi penerima beasiswa yang nilainya mencapai Rp40 miliar dan ditujukan bagi 8.000 mahasiswa asal Jember.
"Kemarin kami mau tanya ini siapa saja yang menjadi Pokja seleksi beasiswa? Kami saja belum ada yang tahu," ujar anggota Komisi D, Mufid saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Selasa (1/7/2025).
Kekhawatiran akan adanya intervensi politik juga disampaikan oleh anggota Komisi D lainnya, Ahmad Dhofir Syah. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika benar ada mantan tim sukses Bupati yang duduk di dalam Pokja.
"Pokja apakah pakai SK Bupati? Kami mohon dibuka biar kalau ada apa-apa masyarakat bisa merespon. Apakah benar ada mantan tim pemenangan Bupati di Pokja itu? Kalau ada Timses bisa ada yang diistimewakan, memancing kecurigaan, dan mengurangi kredibilitas," ujar Dhofir.
Komisi D pun meminta agar dokumen tersebut segera dibuka ke publik. Minimal, SK Bupati yang memuat nama-nama Pokja seleksi beasiswa bisa diunggah di situs resmi atau aplikasi pendaftaran.
"Kalau gak bisa sekarang, jangan lupa nanti dibuka SK Bupati tentang Pokja beasiswa dan segera diunggah ke website maupun aplikasi pendaftaran beasiswa," tandas Dhofir.
Sikap senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Komisi D, Indi Naidha. Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya seleksi yang objektif dan transparan, mengingat dana beasiswa berasal dari APBD yang turut disetujui DPRD.
"Bagaimana caranya agar tidak terjadi penyelewengan? Bila Pokja ada Timses potensi tidak netral seleksinya," kata Indi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, belum bersedia mengungkap siapa saja yang tergabung dalam Pokja seleksi beasiswa. Ia hanya menyebut jumlahnya sebanyak 30 orang dan terdiri dari lintas instansi.
"Tim Pokja 30 orang. Pengarah Bupati, Penanggung Jawab Sekda, Ketua I saya sendiri, Wakil ketua dari dinas lain, anggota dari dinas terkait sesuai klasifikasi penerima beasiswa. Bahkan sampai ada Camat," ujar Hadi.
Hadi belum berkenan, membuka salinan SK Bupati yang mengatur susunan Pokja tersebut.
DPRD menduga keberadaan non-aparatur sipil negara (ASN), termasuk eks tim sukses, di dalam Pokja bisa menjadi celah konflik kepentingan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara