JATIM - Membeli motor bekas memang lebih hemat, tetapi jangan lupa untuk segera mengurus balik nama kendaraan. Dengan balik nama, status kepemilikan kendaraan akan berubah menjadi atas nama pemilik baru sehingga memudahkan saat membayar pajak tahunan, menjual kembali kendaraan, hingga mengurus klaim asuransi.
Bagi masyarakat Jember, proses balik nama dilakukan di Samsat Jember dengan biaya yang terdiri dari beberapa komponen. Berikut rincian lengkapnya.
Apakah Balik Nama Motor Bekas Masih Gratis?
Sesuai kebijakan yang berlaku di Jawa Timur, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya) tidak lagi dikenakan. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar komponen BBNKB, tetapi tetap wajib melunasi biaya administrasi serta pajak kendaraan yang berlaku.
Rincian Biaya Balik Nama Motor di Samsat Jember
Berikut komponen biaya yang umumnya harus dibayarkan untuk kendaraan roda dua:
Komponen
Biaya
Penerbitan STNK Baru
Rp100.000
Penerbitan BPKB Baru
Rp225.000
Penerbitan TNKB (Plat Nomor)
Rp60.000
SWDKLLJ (Jasa Raharja)
Rp35.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sesuai nilai pajak kendaraan
Opsen PKB
Mengikuti ketentuan daerah
Apabila terdapat tunggakan pajak atau denda keterlambatan, maka nominal tersebut akan ditambahkan ke total biaya yang harus dibayar.
Estimasi Total Biaya
Sebagai gambaran, apabila motor memiliki rincian sebagai berikut:
PKB: Rp250.000
SWDKLLJ: Rp35.000
STNK Baru: Rp100.000
TNKB: Rp60.000
BPKB Baru: Rp225.000
Maka estimasi biaya yang dibayarkan sekitar:
Komponen
Nominal
PKB
Rp250.000
SWDKLLJ
Rp35.000
STNK Baru
Rp100.000
Plat Nomor Baru
Rp60.000
BPKB Baru
Rp225.000
Total Estimasi
Rp670.000
Besaran tersebut hanyalah contoh. Total biaya setiap kendaraan bisa berbeda tergantung nilai PKB, ada atau tidaknya tunggakan, serta apakah kendaraan berasal dari luar daerah (memerlukan mutasi).
Syarat Balik Nama Motor
Sebelum datang ke Samsat Jember, siapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi.
Kwitansi jual beli bermaterai.
Hasil cek fisik kendaraan.
Untuk kendaraan yang berasal dari luar kabupaten atau luar provinsi, diperlukan dokumen mutasi dari daerah asal.
Prosedur Balik Nama Motor
Langkah-langkah pengurusannya meliputi:
Melakukan cek fisik kendaraan.
Menyerahkan berkas persyaratan di loket Samsat.
Verifikasi dokumen oleh petugas.
Membayar biaya administrasi dan pajak sesuai tagihan.
Mengambil STNK baru.
Mengurus penerbitan BPKB baru di kantor kepolisian sesuai prosedur.
Keuntungan Melakukan Balik Nama
Mengurus balik nama memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
Status kepemilikan kendaraan menjadi sah atas nama pemilik baru.
Mempermudah pembayaran pajak kendaraan setiap tahun.
Memudahkan proses jual beli kembali.
Mengurangi kendala saat mengurus kehilangan STNK atau BPKB.
Mempermudah pengurusan klaim asuransi maupun administrasi lainnya.
Tips Sebelum Mengurus Balik Nama
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan.
Periksa kecocokan nomor rangka dan nomor mesin.
Lengkapi seluruh dokumen asli beserta fotokopinya.
Datang pada jam pelayanan pagi untuk menghindari antrean panjang.
Simpan bukti pembayaran hingga seluruh proses selesai.
Mengurus balik nama motor di Samsat Jember kini relatif lebih ringan karena BBNKB kendaraan bekas telah dibebaskan. Namun, pemilik baru tetap harus membayar biaya penerbitan dokumen, SWDKLLJ, serta Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan memahami rincian biaya sejak awal, proses balik nama dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber