PPATK Bekukan Rekening yang Nganggur Lebih dari 3 Bulan: Waspada untuk Pemilik Rekening Tidak Aktif
JATIM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan membekukan rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Keputusan ini diumumkan setelah PPATK mendeteksi ribuan rekening tidur yang terindikasi menjadi tempat parkir dana ilegal atau digunakan sebagai jalur pendanaan kegiatan mencurigakan. Langkah pembekuan ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan sistem pengawasan dan pelaporan transaksi keuangan.
"Kami menemukan sejumlah besar rekening yang tidak digunakan untuk transaksi reguler selama lebih dari tiga bulan, namun memiliki pola aliran dana yang tidak wajar. Ini menjadi indikator potensi tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Menurut data sementara yang dirilis, lebih dari 12.000 rekening di berbagai bank nasional telah dibekukan dalam periode awal penerapan kebijakan ini. Mayoritas rekening tersebut dimiliki oleh individu atau entitas yang tidak dapat memberikan klarifikasi atas sumber dan tujuan dana di dalamnya.
PPATK bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada masyarakat umum secara negatif. Pemilik rekening yang terdampak akan diberikan pemberitahuan dan waktu untuk melakukan klarifikasi.
Respon Perbankan dan Nasabah
Beberapa bank menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah positif dalam memperkuat sistem perbankan yang bersih dan transparan. Di sisi lain, sejumlah nasabah mengaku kaget mengetahui rekening mereka dibekukan karena tidak digunakan dalam waktu tertentu.
"Saya punya rekening simpanan yang memang jarang saya sentuh, ternyata bisa dibekukan juga. Semoga ada solusi agar nasabah tidak dirugikan," ungkap Indah, seorang nasabah di Jakarta Selatan.
Imbauan dari PPATK
PPATK mengimbau masyarakat untuk aktif memantau aktivitas rekening mereka dan segera melakukan transaksi minimal agar status rekening tetap aktif. Selain itu, penting untuk menjaga transparansi dalam setiap aliran dana agar tidak menimbulkan kecurigaan dalam sistem pengawasan keuangan nasional.
Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif untuk menutup celah kejahatan keuangan, termasuk pendanaan terorisme, penipuan, dan korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dari Berbagai Sumber