
JATIM – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran bersama dalam mencegah tindakan pelecehan seksual di transportasi publik, termasuk di kereta api.
Ajakan itu disampaikan Ipuk saat menghadiri talk show bertajuk “Justice for Women Against Sexual Harassment, With KAI Give Innovation for Safe Journey Solution” yang digelar PT KAI Daop 9 Jember bersama komunitas pecinta kereta api Osing Train Community (OTC) di Stasiun Banyuwangi Kota, Rabu (9/3/2025).
Ipuk mengapresiasi langkah nyata PT KAI yang terus melakukan transformasi pelayanan, khususnya dalam menjamin keamanan penumpang. Salah satunya melalui fitur female seat map yang memungkinkan penumpang perempuan memilih tempat duduk lebih aman saat pemesanan tiket.
“Kami mengapresiasi PT KAI yang telah menyediakan fitur khusus ini. Apalagi kereta api kini menjadi salah satu primadona transportasi publik, sehingga keamanan dan kenyamanan penumpang harus selalu menjadi prioritas,” kata Ipuk.
Kegiatan sarasehan tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari kalangan pelajar, komunitas, hingga berbagai elemen masyarakat. Sejumlah narasumber hadir memberikan perspektif dari berbagai sisi, di antaranya Brigpol Wahyu Putri Suryaningtiyas (BA Satreskrim Polres Banyuwangi), Farida Hanum (Manager Program Stapa Center), serta Dessy Purnama dari Unit Angkutan dan Fasilitas PT KAI Daop 9 Jember.
Menurut Ipuk, edukasi dan penanaman kesadaran penting dilakukan sejak dini, terutama di lingkungan keluarga. “Masyarakat dan perangkat berwenang harus bersama-sama mendukung upaya pencegahan pelecehan seksual,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun ruang aman bagi semua pihak dengan menyoroti aspek hukum, akademis, dan operasional di lapangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menjadi korban atau mengetahui adanya pelecehan seksual di transportasi kereta api. Laporan bisa disampaikan kepada petugas stasiun, kondektur, polisi khusus kereta api (Polsuska), maupun melalui kanal media sosial resmi PT KAI.
“Kami memberi sanksi tegas berupa blacklist bagi pelanggan yang terbukti melakukan pelecehan, baik di stasiun maupun di atas kereta,” tegas Cahyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dari Berbagai Sumber