Selasa, 07 JULI 2026 • 09:15 WIB

Kades Rowo Indah Dilaporkan ke Kejari Jember, Warga Duga Ada Penyimpangan Pengelolaan ADD dan Aset Desa

Author

Seorang warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Misbahul Munir, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember

JATIM – Seorang warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Misbahul Munir, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk melaporkan dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, Senin (6/7/2026)@

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Rowo Indah dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa pada periode tahun anggaran 2021 hingga 2026.

Misbahul Munir datang bersama sejumlah warga dan didampingi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyerahkan dokumen pengaduan beserta sejumlah bukti yang menurutnya perlu ditelaah oleh aparat penegak hukum. Laporan itu telah diterima petugas Kejari Jember untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami melaporkan dugaan ketidakwajaran, penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowo Indah tahun anggaran 2021 sampai 2026. Semua pengaduan dan barang bukti yang kami miliki sudah kami serahkan,” kata Misbahul Munir kepada wartawan usai membuat laporan.

Menurut Misbahul, dugaan tersebut muncul setelah dirinya menelaah laporan penggunaan anggaran yang dipublikasikan Pemerintah Desa Rowo Indah. Dari hasil analisis yang dilakukannya, ia menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal sehingga perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan data milik pemerintah desa.

Sebelum menempuh jalur hukum, Misbahul mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada kepala desa melalui berbagai cara. Ia menyebut telah mengajukan permintaan penjelasan secara langsung hingga melayangkan somasi. Namun upaya tersebut, menurutnya, tidak mendapat respons yang memadai.

“Saya sudah berusaha meminta klarifikasi. Bahkan terakhir sudah ada somasi. Harapan saya sederhana, temuan yang saya miliki dicocokkan dengan data pembanding dari kepala desa sehingga ditemukan titik kebenaran. Tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permintaan klarifikasi pertama kali dilakukan pada pertengahan Juni 2026. Kemudian pada 27 Juni 2026 kembali dilayangkan somasi kepada kepala desa. Dalam rentang waktu hampir satu bulan tersebut, Misbahul mengaku tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk membahas temuannya secara langsung dengan kepala desa.

Bahkan, kata dia, pernah ada forum yang difasilitasi BPD untuk menampung aspirasi warga terkait persoalan tersebut. Namun dalam pertemuan itu, kepala desa disebut tidak hadir sehingga diskusi tidak menghasilkan penyelesaian substansial.

“Karena upaya klarifikasi dan somasi tidak berjalan, dengan berat hati saya menempuh jalur hukum. Pada prinsipnya hukum adalah jalan terakhir atau ultimum remedium setelah upaya-upaya lainnya tidak berhasil,” katanya.

Misbahul berharap Kejari Jember dapat menelaah seluruh dokumen yang telah diserahkan. Ia menegaskan laporan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Kalau memang ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, silakan diproses sesuai kewenangan penegak hukum. Harapannya ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono, membantah seluruh tuduhan penyimpangan anggaran yang dialamatkan kepadanya. 

Ia menegaskan seluruh program pembangunan desa yang dibiayai melalui anggaran desa telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan tidak ada proyek fiktif.

“Saya tidak pernah melakukan penyelewengan anggaran desa. Seluruh pembangunan di desa tidak ada yang fiktif alias dibangun dengan benar,” kata Rudi.

Ia mencontohkan sejumlah pembangunan yang telah direalisasikan di Desa Rowo Indah, mulai dari pembangunan kantor balai desa, rumah warga, fasilitas UMKM, jaringan irigasi hingga jembatan desa.

“Bangun kantor balai desa, seluruh pembangunan rumah penduduk, UMKM, irigasi dan jembatan di desa ini tidak ada yang fiktif,” tegasnya.

Rudi juga mengklaim kerap menggunakan dana pribadinya untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Menurutnya, anggaran yang tersedia dari pemerintah sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan di desa.

“Anggaran yang ada misalnya cukup untuk tujuh rumah, tapi saya bangun sampai 30 rumah. Dari mana anggarannya? Itu uang pribadi saya untuk rakyat saya,” ujarnya.

Selain itu, Rudi menegaskan pengelolaan anggaran desa selama ini berada dalam pengawasan berbagai pihak, mulai dari Muspika, Inspektorat hingga Kejaksaan. Menurutnya, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap tahun sehingga peluang terjadinya penyimpangan sangat kecil.

“Muspika tiga kali monitoring dalam setahun. Inspektorat satu kali pemeriksaan rutin dan Kejaksaan dua kali pengawasan intensif,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU