JATIM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per Kamis (22/5/2025) naik sebesar Rp11.000 menjadi Rp1.919.000 per gram. Kenaikan ini menyamai harga tertinggi sebelumnya yang tercatat pada 12 Juli lalu.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp1.763.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini:
0,5 gram: Rp1.009.500
1 gram: Rp1.919.000
2 gram: Rp3.778.000
3 gram: Rp5.642.000
5 gram: Rp9.370.000
10 gram: Rp18.685.000
25 gram: Rp46.587.000
50 gram: Rp93.095.000
100 gram: Rp186.112.000
250 gram: Rp465.015.000
500 gram: Rp929.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.859.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Transaksi jual dan beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut ketentuan perpajakan yang berlaku:
Pembelian Emas:
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP
0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
Disertai bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi
Penjualan Kembali (Buyback):
Di atas Rp10 juta, dikenakan:
1,5% PPh 22 untuk pemilik NPWP
3% PPh 22 untuk non-NPWP
Pajak dipotong langsung dari nilai buyback
Kenaikan harga emas ini bisa menjadi sinyal positif bagi para investor logam mulia. Namun, calon pembeli maupun penjual diimbau memperhatikan ketentuan pajak serta memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi untuk keamanan investasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dari Berbagai Sumber