JATIM - Seorang ayah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun hingga mengalami luka di bagian wajah dan bibir.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, di rumah pelaku di Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur.
Penganiayaan yang dialami bocah perempuan berinisial MS itu, dipicu rasa kesal pelaku yang tidak diberi uang oleh nenek korban. Sementara pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Pelaku diketahui bernama Adit Alma Turidi (21), dan juga merupakan residivis kasus pencabulan.
"Terungkapnya kasus ini, bermula adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anak pada Jumat malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku ke Mapolres Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui kronologi kejadian bermula saat pelaku mengonsumsi minuman keras di luar rumah.
Dalam keadaan terpengaruh alkohol, pelaku pulang dan meminta uang kepada ibunya atau nenek korban. Untuk membayar utang sekaligus membeli minuman keras kembali.
Namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan itu membuat pelaku emosi dan meluapkan kemarahannya dengan menarik tangan anaknya yang saat itu sedang digendong sang nenek, lalu memukul wajah korban hingga mengalami luka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras. Saat meminta uang tidak diberi, pelaku merasa kesal dan menarik anaknya sehingga mengakibatkan anaknya terluka,” jelas Angga.
Aksi kekerasan tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar. Saat polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan, pelaku yang masih dalam kondisi mabuk berusaha melawan dan kabur sehingga terjadi pergumulan di saluran pembuangan air.
Sejumlah warga yang geram hampir menghakimi pelaku, namun polisi segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Jember guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Angga menambahkan, status pernikahan pelaku dengan ibu korban telah berakhir atau bercerai, sehingga anak tersebut tinggal bersama ayah dan neneknya.
Dari pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi perencanaan dalam penganiayaan tersebut, melainkan murni dipicu emosi sesaat akibat pengaruh minuman keras dan rasa kesal karena tidak diberi uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencabulan," ucap Angga.
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember. Pelaku Adit Alma Turidi mengakui perbuatannya yang tega menganiaya anak kandungnya itu.
"Karena saya minta uang tidak dikasih dan saya terpengaruh minuman yang bernama alkohol oplosan. Saya tarik tangan anak saya dan mengalami luka di bagian mulut dan uangnya untuk saya buat bayar hutang," ujarnya.
Pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan buruh tani.
"Saya hanya satu kali kasar kepada anak tetapi sering kasar kepada orang tua," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan