JATIM – Upaya Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) untuk membayar royalti musik bagi restoran anggotanya menemui jalan buntu. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menolak tawaran tarif yang diajukan, dengan alasan nilai yang diusulkan di bawah ketentuan resmi.
Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan pihaknya sejak tahun lalu telah mengirim surat resmi kepada LMKN yang menyatakan kesediaan membayar royalti. Namun, nominal yang ditawarkan dinilai lebih “masuk akal” bagi pelaku usaha, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Harga yang kami ajukan ditolak. Menurut kami waktunya tidak tepat dan nilainya harus lebih bisa diterima. Yang penting kami mau bayar, tapi kalau harganya tidak masuk, ya tidak mungkin kami paksakan,” ujar Budihardjo, Selasa (12/8/2025).
Budihardjo tidak membeberkan detail nominal tawaran tersebut, namun memastikan jumlahnya lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini. Perhitungan royalti biasanya mempertimbangkan jenis usaha, luas area, dan jumlah kursi restoran. Ia juga menegaskan bahwa biaya royalti belum dibebankan kepada konsumen, meski secara prinsip pajak hiburan (PB1) biasanya berakhir di pihak pelanggan.
Sebagai langkah sementara, HIPPINDO telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menghentikan pemutaran musik berhak cipta di gerai. “Kami sekarang instruksikan tidak memutar musik. Kami juga punya jingle sendiri yang sudah kami bayar, termasuk penyanyi dan lagunya. Tapi itu pun diminta bayar lisensi. Kami tidak setuju karena hak ciptanya ada di kami,” tegasnya. HIPPINDO juga berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada LMKN.
Isu tarif royalti kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial menyebut sejumlah restoran membebankan biaya royalti kepada pelanggan. Sementara itu, LMKN menegaskan bahwa pembayaran royalti merupakan amanat Undang-Undang Hak Cipta, dengan besaran tarif mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dari Berbagai Sumber